Selasa, 10 Desember 2013

ANDA DI SADAP, INI CARA MENGATASINYA

1Dari adanya isu akan penyadapan yang di lakukan dari pihak negara asing yang sudah memberikan kekhawatiran dari para pengguna ponsel untuk sekarang ini, khususnya kepada pejabat tinggi negara dan juga dari orang yang mempunyai kedudukan penting dalam suatu dunia perusahaan saat ini. Walaupun dari aturan akan penyadapan ini semakin ketat adanya, hanya akan boleh di lakukan dari para aparat hokum saja, akan tetapi pada akhirnya sekelas dari seorang presiden pun masih belum tentu menjadi jaminan sudah aman dari sadapan itu. Seperti dari tersadap, maka semua data dan juga komunikasi ponsel itu akan di oleh dari pihak penyadap. Jadi yang sangat berbahaya jika memang data ada kaitannya dengan kepentingan dan rahasia bisa terbongkar. Untuk beberapa saat lalu, PM Australia bernama Tony Abbott mengakui tidak akan berhenti melakukan aksi mata-mata kepada Indonesia sebagai bahan pertahanan negaranya sendiri. Maka dari itu, bila memang terjadi sudah terlanjur di sadap, maka apa yang akan di lakukan selanjutnya? Seperti anggapan dari pakar IT yang bernama Heru Sutadi yang juga menjadi Direksi dalam Eksekutif Indonesi ICT Institute, hal yang pertama dan sangat mendasar yang bisa untuk di lakukan yaitu menutup akan saluran informasi dari perangkat jika memang di pakai. “Maka anda bisa ganti dengan saluran komunikasi yang baru, baik dengan menggunakan ponsel maupun dengan nomor yang baru,” ujar dari Heru yang sudah di sebutkan dalam diskusi di dalam Kantor Menpora. Untuk adanya suatu informasi yang memang sifatnya sangat rahasia bisa di amankan dari jaringan. “Caranya semua saluran informasi yang bisa di akses menggunakan data rahasia itu dari koneksi jaringan seperti dari Internet juga dari Intranet,” tegas dari dirinya. Dari pengamanan informaasi itu hendaknya bisa di lakukan sampai kemanan informasi dalam negara yang benar bisa di jamin dan nyatakan sudah aman. Ini juga harus di perhatikan dari banyak orang dan para pejabat tinggi di negara. 

0 komentar:

Posting Komentar

Template by:

Free Blog Templates